Retas 1.309 Situs Milik Pemerintah Termasuk Polri, Hacker Diringkus

- Pewarta

Rabu, 8 Juli 2020 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pemuda berinisial ADC hacker yang telah meretas 1.309 situs milik pemerintah.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pelaku meretas situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah dalam dan luar negeri.

“Dia mengubah tampilan situs, melakukan ransomware,” kata Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (7/7/2020).

Argo menyampaikan, motif pelaku meretas situs-situs milik pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi dan ekonomi. Selain itu, kata Argo, pelaku sekaligus mengaktualisaikan diri agar mendapat pengakuan kesesama hacker.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli, mendalami penyelidikan online guna mengungkap lebih jauh identitas pelaku serta melakukan pemeriksaan di laboratorium digital terhadap barang bukti.

“Penyidik juga tengah melakukan pemetaan zona situs yang sudah diretas oleh pelaku berdasarkan klarifikasi sesuai negara, lembaga dan instansi pemerintah,” ucap Argo.

Adapun situs-situs yang berhasil diretas oleh pelaku antara lain; situs Badilum milik Mahkamah Agung, PN Sleman, AMIK Indramayu, Polri.go.id, Dumasan Polda DIY, Pemprov Jateng, Unair dan beberapa situs jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional.

“Bareskrim Siber saat ini telah melakukan mitigasi dan normalisasi situs-situs yang diretas untuk di refungsionalisasi atau diaktifkan kembali,” pungkas Argo.

Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 4, pasal 45 ayat 4, dan atau pasal 46 ayat 1, 2 dan 3 Junto pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 dan atas pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Junto pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU No 19/2016 tentang perbuahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (pol)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB