Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis memaparkan perkembangan penanganan beberapa kasus yang tengah ditangani Polri.
Diantaranya kasus Novel Baswedan, investasi bodong MeMiles, kasus Taman Sari, hingga kasus kondensat. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Kamis (30/1/2020).
Terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kapolri menjelaskan tentang tertangkapnya dua pelaku penyiram Novel yang kini telah mendekam sementara di rutan Mabes Polri.
“Penyerangan kepada saudara Novel Baswedan dengan menangkap dan menahan dua tersangka yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dan saat ini Polda Metro bersama Bareskrim telah mengajukan berkasnya tahap satu di JPU,” kata Idham di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Berikutnya, mengenai kasus investasi MeMiles, Kapolri mengungkapkan Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus investigasi ilegal PT Kam and Kam yang menerapkan sistem piramida menggunakan aplikasi MeMiles dengan menangkap dan menahan lima orang tersangka,” ujarnya
Sementara untuk perkembangan kasus Tamansari Bandung, Idham mengklaim kasus tersebut telah selesai ditangani polisi.
“Kasus Tamansari Bandung, tadinya kami akan hadirkan Kapolda Jawa Barat,nnamun masalah Tamasari sudah selesai dengan Tim Komisi III yang berangkat ke sana,” ungkapnya.
Terakhir, Kapolri Idham Azis memaparkan perkembangan kasus kondensat. Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka yakni Raden Priyono, Honggo dan Joko Harsono.
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
Namun, untuk keberadaan Honggo sendiri hingga kini, kata Idham belum diketahui.
“Tersangka Honggo, Raden Priyono dan Joko Harsono perkembangan kasusnya juga sudah berjalan. Kemudian tahap dua belum terlaksana karena JPU meminta agar tiga orang tersangka diserahkan bersamaan sedangkan tersangka Honggo masih belum diketahui keberadannya,” ucap Idham. (rep)





