Polisi saat ini tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Najwa dan suaminya memenuhi undangan klarifikasi.
Menurut Awi, penyidiklah yang nantinya memutuskan untuk melayangkan undangan ulang atau tidak.
“Kalau yang bersangkutan tidak klarifikasi, berarti yang bersangkutan rugi sendiri kan, silakan saja. Tentunya nanti penyidik, melalui evaluasi tadi, perlu nggak dipanggil lagi, cukup apa nggak.”
“Nanti berikutnya, the next, setelah bukti permulaan cukup, tingkatkan ke penyidikan. Kalau tidak, berarti dihentikan penyelidikannya. Kan gitu,” tuturnya.
Lebih lanjut Awi mengatakan, apabila dugaan pelanggaran prokes ini naik ke tahap penyidikan, siapa pun yang tidak memenuhi undangan klarifikasi akan dipanggil kembali.
Bahkan, sebut Awi, tidak tertutup kemungkinan mereka yang sudah diundang untuk klarifikasi akan dipanggil kembali.
“Kalau penyidikan berarti pakai panggilan-panggilan, nanti dipanggil lagi. Dan sangat memungkinkan yang sudah dijadwalkan klarifikasi untuk dipanggil selanjutnya.”
Kalau sudah masuk penyidikan, sudah KUHP. Berarti apa? Kalau dipanggil sekali, dua kali nggak hadir, tiga kali kita ada surat perintah membawa, sudah tegas, memang demikian,” ucap Awi. (pol)
Halaman : 1 2





