Puan Maharani Sebut Konsep RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2020 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani didampingi seluruh Pimpinan DPR RI bersama dengan Mensesneg, Menkopolhukam, Mendagri, Menkumham, MenPAN-RB dan Menhan menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam kesempatan tersebut Puan menegaskan bahwa konsep RUU BPIP yang diserahkan pemerintah berbeda dengan substansi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah/utusan Presiden yang dipimpin Menkopolhukam untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagai masukan kepada DPR RI untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas Bersama atau menadapat masukan dari masyarakat,” ucap Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Puan menyampaikan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

“Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal. Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Dalam konsideran, sambung politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Dikatakannya, DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut.

“DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP tersebut, apabila DPR dan pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP,” tandas Puan.

Ia berharap, setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah ini maka segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat diakhiri dan semua kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong-royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa kehadirannya bersama dengan Mensesneg, Mendagri, Menkumham, MenPAN-RB dan Menhan adalah sebagai wakil pemerintah untuk membawa Surat Presiden yang berisikan tiga dokumen, yakni dokumen surat resmi dari Presiden kepada Ketua DPR RI, dan dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP yang selama ini sudah ada. (dpr)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB