Presiden Jokowi di Minta Yakin Untuk Sahkan UU KPK

- Pewarta

Senin, 14 Oktober 2019 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta yakin dan tetap pada keputusannya untuk mengesahkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang telah disetujui oleh DPR.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Bambang Saputra, di Jakarta, Sabtu (12/10/2019) mengatakan, Presiden Jokowi tidak perlu terjebak dengan polemik pro dan kontra UU KPK hasil revisi karena pembentukan undang-undang tersebut merupakan hasil musyawarah antara pemerintah dengan DPR sebagai wakil rakyat.

“Pandangan semacam itu saya sampaikan bukan tanpa alasan, akan tetapi secara teori politik hukum Islam didasari pada satu kaidah Usul Fikih yang berbunyi, hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula, dan sesuatu yang yakin tidak dapat hilang hanya dengan keraguan,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya.

Pengesahan itu juga dianggap bisa mengangkat maruah Jokowi dan penerapannya sesuai dengan dasar konsep fikih.

Bambang menilai hukum itu harus merujuk pada keyakinan.

Bambang mengharapkan Jokowi untuk tetap berpegang pada keyakinannya dan tidak boleh melihat kepada keraguan.

Menurutnya, hal itu merujuk saat Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU KPK di DPR, sehingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Artinya, Jokowi sudah berkeyakinan UU KPK itu dapat menyelesaikan persoalan-persoalan korupsi di negeri ini, katanya lagi.

“Atas dasar itu, setelah RUU KPK disahkan, maka sekarang Presiden Jokowi tidak boleh ragu-ragu, apalagi menyesal sehingga berwacana akan menerbitkan Perppu tentang KPK hanya karena desakan-desakan kelompok tertentu yang mengatasnamakan kepentingan rakyat,” kata Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku itu.

Ia berpendapat, mengeluarkan perppu bagi Jokowi seperti menjatuhkan wibawa kepala negara. Perkataan Jokowi, kata Bambang, seperti pepatah “pagi kacang, sore tempe”, yang berarti bahwa Presiden tidak konsisten dalam mengambil kebijakan.

“Kemungkinan berbuntut akan menjadi bahan tertawaan dunia luar. Bahkan bukan hanya sampai di situ, efek dominonya adalah enggannya para investor luar negeri yang ingin berinvestasi di negeri ini dan secara ekonomi bangsa kitalah yang dirugikan,” katanya pula. (shm)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB