PPP Tunggu Sikap Presiden Terkait UU KPK

- Pewarta

Senin, 30 September 2019 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan masih menunggu sikap Presiden Joko Widodo terkait polemik revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disetujui untuk disahkan menjadi UU.

Partai Persatuan Pembangunan (​PPP) masih menunggu apakah Presiden jadi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK atau tidak, untuk merespons desakan masyarakat terkait polemik tersebut.

“PPP belum bersikap karena Presiden belum menyampaikan sikapnya, kami serahkan kepada beliau apakah mau menerbitkan Perppu atau tidak,” kata Wakil Sekjen DPP
PPP Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan bahwa Perppu bisa dikeluarkan dalam keadaan yang genting dan memaksa sehingga patut dipertanyakan apakah saat ini kondisinya sudah genting dan memaksa yang menyebabkan Presiden harus menerbitkan Perppu.

Namun, dia menilai, kalaupun Presiden menerbitkan Perppu maka bukan berarti kembali kepada UU KPK yang lama, sebelum revisi.

“Yang perlu diluruskan adalah terbitnya Perppu itu bukan otomatis UU yang lama yang berlaku, bukan. Misalnya, Perppu terbit, yang berlaku adalah Perppu itu sendiri, bukan kembali ke UU lama,” ujarnya.

Menurut dia, Perppu itu bisa saja menganulir poin-poin yang ada dalam revisi UU KPK
sehingga bukan kembali pada UU KPK yang lama.

Baidowi mengatakan, dalam revisi UU tersebut, mendudukan KPK sebagai cabang kekuasaan eksekutif, itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyebutkan bahwa KPK adalah cabang kekuasaan eksekutif karena punya kewenangan eksekutorial.

“Namun demikian dalam bekerjanya, KPK itu independen, bukan atas perintah Presiden, beda dengan Kejaksaan, karena kalau trias politika itu hanya tiga, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif,” katanya.

“Menempatkan KPK di yudikatif? Bukan, dia bukan hakim. Menempatkan KPK dalam rumpun legislatif? Bukan hasil pemilu. Menempatkan di cabang eksekutif? Memang betul, karena dia punya hak eksekusi,” katanya.

Dia juga mencontohkan terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disebut banyak pihak mengancam kerja pemberantasan korupsi.

Menurut dia, persepsi tersebut tidak benar karena SP3 bisa dikeluarkan kalau sebuah kasus tidak ada perkembangan dalam waktu dua tahun maka harus dihentikan kasusnya.

“Namun di pasal berikutnya dijelaskan, apabila masih ditemukan bukti baru yang bisa melanjutkan itu menjadi badan penyidikan ya dilanjutkan,” katanya

Ada masa jedanya bukan berarti ditutup. “Misalkan Kasus Bank Century, BLBI kan begitu, tetap saja selama 2 tahun tidak terpenuhi ya ditutup, kalau tahun ketiga ternyata ada bukti-bukti baru lanjut,” ujarnya. (imb)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB