Polri Tegaskan Penahanan Anita Kolopaking Sudah Sesuai Prosedur

- Pewarta

Selasa, 11 Agustus 2020 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Polri merespon pernyataan pengacara Anita Kolopaking yang mengklaim penahanan dirinya karena Polri ditekan oleh publik. Polri menegaskan penahanan pengacara Djoko Tjandra ini sudah sesuai prosedur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan Polri bekerja secara profesional dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Termasuk penahanan Anita Kolopaking.

“Penyidik bekerja secara profesional, tidak ada titipan dari mana pun, tidak ada tekanan dari publik,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Senin (10/8/2020).

Jenderal bintang satu ini kemudian menjelaskan soal mekanismenya penahanan Anita Kolopaking. Awi mengatakan penahanan Anita sudah sesuai dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

“Yang kita sampaikan itu adalah syarat subjektif yang diatur pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP mengenai syarat subjektif terkait beberapa diatur penangkapan, penahanan, itu diatur di sana salah satunya syarat subjektif penahanan tersebut bahwa penyidik mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, penyidik juga mengkhawatirkan tersangka akan mengulangi kesalahannya, dan kekhawatiran penyidik terkait menghilang barang bukti,” jelasnya.

Anita dijerat Bareskrim melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Kasus itu berkaitan dengan skandal surat jalan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Anita diduga mengetahui betul soal pelarian Djoko Tjandra. (pol)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB