ADIL MAKMUR – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan.
Tiga tersangka kasus Binomo, yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka.
“Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin 25 APril 2022 untuk tersangka VK, RP dan NK,” kata Gatot di Mabes Polri, Selasa 10 Mei 2022.
Lanjut Gatot, perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan hingga 40 hari kedepan.
Adapun perpanjangan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
“Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri,” terangnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Nathania Kesuma, Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Peran dari ketiganya pun terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Arclin Akan Memamerkan Solusi Perlindungan Kevlar® dan Nomex® di Oil & Gas Asia 2026
XCMG Luncurkan Ring Crane 14.000 Ton Pertama di Dunia, Inovasi Baru dalam Ultra-Heavy Lifting
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.
Nathania Kesuma diketahui menandatangi pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz.
Selain itu, ia juga menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar.
Baca Juga:
JULIEN’S AUCTIONS MENGUMUMKAN “KAIJU KING: KOLEKSI WARISAN SOMPOTE SANDS”
Pertukaran Budaya Guangfu Hadirkan Beragam Pertunjukan di Indonesia
Huawei Raih Gelar “Leader” dalam Gartner® Magic Quadrant™ for Enterprise Storage Platforms 2026
Terakhir, ayah kandung Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei yang menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar.”
“Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.***






