Polri Kantongi Identitas Pemberi Perintah Pembunuhan 4 Tokoh

- Pewarta

Selasa, 28 Mei 2019 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kepolisian sudah mengetahui identitas seseorang yang memberi perintah para tersangka pemilik senjata api dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Kini, polisi sedang melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum membukanya ke publik.

“HK menerima perintah dari seseorang. Seseorang ini pihak kami sudah mengetahui identitasnya. Sedang didalami,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal pada konferensi pers di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Iqbal juga mengatakan, empat tokoh nasional yang diincar untuk dibunuh itu merupakan pejabat negara, tapi bukan presiden. Untuk mengetahui detail lebih, ia mengatakan, kepolisian sedang melakukan pendalaman dan penyidikan.

“Sedang proses pendalaman, penyidikan, saat semakin mengerucut akan disampaikan ke publik,” terangnya.

Dari tangan para tersangka diamankan beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut, yakni sepucuk pistol taurus kaliber 38 dengan dua boks peluru berjumlah 93 butir, sepucuk pistol kaliber 52 dengan lima butir peluru, sebuah senjata api laras panjang dan laras pendek rakitan kaliber 22, serta sebuah rompi antipeluru bertuliskan polisi.

“Senjata api laras panjang ini, coba dilihat, ini ada teleskopnya. Jadi, diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walau rakitan, ini efeknya luar biasa,” jelas Iqbal saat memperlihatkan barang bukti tersebut.

Sebelumnya, kepolisian kembali mengamankan kelompok yang ingin memanfaatkan momen aksi 22 Mei untuk melakukan tindak kejahatan. Setidaknya ada enam tersangka yang diciduk karena memiliki senjata api berikut amunisi dan rencana pembunuhan.

“Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan,” kata Iqbal.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang (UU) Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api. Mereka diancam hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB