Politikus PAN Yakin Mustofa Nahra akan Kooperatif

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2019 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wasekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka Mustofa Nahrawardaya alias Mustofa Nahra oleh kepolisian hari ini. Saleh pun meyakinkan Mustofa Nahra akan bersikap kooperatif dalam kasus dugaan hoaks ini.

“Saya yakin Mustafa Nahra akan bersikap kooperatif. Dia diharapkan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Saleh saat dihubungi pada Minggu (26/5/2019).

Karena itu, Saleh berharap kepolisian dapat bersikap profesional. Ia berharap kepolisian dapat membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada Mustofa, yang dianggap telah melakukan penyebaran informasi bohong.

“Saya berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional. Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya,” ujarnya.

Bagi Saleh, Mustofa merupakan aktivis media sosial yang memang kritis, bukan saja selama masa-masa Pemilu, tetapi jauh sebelumnya. Saleh pun mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Mustofa Nahra. “Saya ikut merasa prihatin dengan penetapan Mustafa Nahra sebagai tersangka,” kata Saleh

Mustofa diduga mengunggah hoaks terkait tewasnya Harun Rasyin dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Unggahan Mustofa yang diperkarakan adalah unggahan pada 24 Mei 2019 yang menyebut Harun Rasyid tewas dikeroyok aparat.

Di unggahan itu, dilampirkan video penganiayaan aparat yang terjadi pada warga lain. Polisi menganggap unggahan Mustofa hoaks lantaran yang dianiaya oleh aparat bukanlah Harun, melainkan Andi Bibir.

Mustofa ditangkap pada Minggu (26/5/2019) dini hari. Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/2019/Dittipidsiber tertanggal 26 Mei 2019.

Berdasarkan surat perintah itu, Mustofa diduga keras melakukan tindak ujaran kebencian berdasarkan SARA atau pemberitaan bohong melalui media Twitter. Mustofa diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui tanggal 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB