Ia menjelaskan, perkara pelanggaran protokol aksi 1812 telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Salah satu bukti yang dikantongi penyidik adalah rekaman video yang beredar di media sosial. Terlihat, adanya kerumunan massa.
Ia kemudian menyinggung pemberlakuan PSBB di Jakarta. Kebijakan ini antara lain melarang masyarakat untuk membuat kerumunan.
“Memang semua kegiatan apa pun yang sifatnya berkerumun tidak diperbolehkan karena melanggar aturan,” katanya. (pol)
Halaman : 1 2





