Perkara Tim Mawar Diharapkan Selesai di Dewan Pers

- Pewarta

Senin, 15 Juli 2019 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Perkara Majalah Tempo edisi Tim Mawar dan Rusuh Sarinah diharapkan selesai dengan keluarnya rekomendasi Dewan Pers.

Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso dihubungi di Jakarta, Minggu (14/7/2019), mengatakan Dewan Pers merupakan tempat paling tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

“Karena itu, semestinya selesai setelah ada rekomendasi dan tidak ada upaya hukum,” tutur Budi Setyarso.

Ia menegaskan Dewan Pers menganggap tulisan yang dipersoalkan telah memenuhi kaidah pers, yakni klarifikasi, verifikasi dan memberi kesempatan konfirmasi kepada objek tulisan.

Hanya penggunaan judul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” yang diputus melanggar kode etik jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi serta berlebihan karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar.

“Hanya judul Tim Mawar yang oleh Dewan Pers dianggap memuat opini yang menghakimi. Karena itu, kami memenuhi rekomendasi Dewan Pers agar Tempo memuat hak jawab pengadu,” kata Budi Setyarso.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purnawirawan) Chairawan Nusyirwan, Herdiansyah, mengatakan kliennya sudah membuat surat pernyataan keberatan terhadap putusan Dewan Pers.

Untuk upaya hukum, ia mengatakan Chairawan belum mengambil keputusan.

“Masih kami pikirkan. Kami lagi kaji dulu,” ucap Herdiansyah.

Setelah memutuskan Majalah Tempo melanggar kode etik, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo memuat hak jawab Chairawan secara proporsional disertai permintaan maaf pada edisi berikutnya.

Selain dimuat dalam majalah edisi berikutnya, berita yang diadukan juga harus dimuat dalam media siber Tempo berupa hak jawab dari Chairawan disertai permintaan maaf yang ditautkan dengan berita yang diadukan.

Keputusan dan rekomendasi tersebut bersifat final dan mengikat secara etik setelah kasusnya diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (dda)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB