Penjelasan Kubu Prabowo soal Kasasi ke MA

- Pewarta

Rabu, 10 Juli 2019 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pengajuan kembali kasasi tersebut melanjutkan dari kasasi yang sempat tidak diterima oleh MA atau NO (Niet Ontvankelijk verklaard) lantaran adanya syarat formil yang belum dilengkapi.

“Itu (pengajuan kasasi), kan sebelum MK ada kasasi ke MA yang diajukan. Sebelum MK ya, lalu kemudian belum diterima karena ada syarat formil,” kata Dasco, Rabu (10/7/2019).

Namun Dasco melanjutkan, tanpa koordinasi dan pemberitahuan kepadanya, kuasa hukum yang menangani kasus tersebut Nicholay Aprilindo kemudian mendaftarkan ulang kasasi tersebut. Hal itu lantaran berkas-berkas yang belum dilengkapi itu akhirnya baru sempat dilengkapi sekarang.

“Kemudian dengan memakai rencana yang sebelum MK itu mereka tanpa koordinasi lagi dan memberitahukan lalu mendaftarkan ulang itu yang terjadi dan itu yang saya cek kepada Pak Sandi kemarin,” ujar wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

Kemudian saat dikonfirmasi, tim hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo enggan menjawab secara gamblang terkait alasan pengajuan ulang kasasi tersebut. Ia mengatakan bahwa ia akan menjelaskan terkait hal itu dalam waktu dekat.

“Nanti dalam waktu dekat saya lakukan konferensi pers saya jelaskan duduk persoalannya. Terima kasih,” ujar Nicholay singkat dalam pesan elektronik, Rabu (10/7/2019).

Sebelumnya kuasa hukum kubu Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo membenarkan bahwa gugatan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 atas Putusan Bawasu RI No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 tidak diterima atau NO oleh MA. Ia memang sempat mengatakan bahwa kuasa hukum akan mengajukan kembali jika syarat formil yang diminta udah dilengkapi.

“Syarat-syarat formil itu akan kami lengkapi dan akan kami masukan lagi,” ujar anggota direktorat advokasi dan hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut, Kamis (27/6/2019) lalu. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB