Pengusaha Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Karena Suap Direktur BUMN

- Pewarta

Jumat, 16 Agustus 2019 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro divonis 15 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro senilai Rp55,5 juta.

“Menyatakan, terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Kurniawan divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kurniawan dinilai terbukti melakukan dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Majelis hakim juga menerima permohonan sebagai Kurniawan untuk diberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau “justice collaborator” meski JPU KPK menolak memberikan status tersebut.

“Mengenai status ‘justrice collaborator’ yang diajukan terdakwa seperti yang disampaikan JPU bahwa JPU merasa terbantu atas apa yang diungkapkan Kurniawan tapi karena Kurniawan adalah pelaku utama maka permohonan JC tersebut tidak dikabulkan. Majelis hakim berpendapat bahwa Kurniawan patut diberikan status ‘justice collaborator’ karena keterusterangannya mengenai perbuatannya dan JPU merasa terbantu mengungkap kasus ini karena yang aktif untuk meminta uang ke terdakwa adalah Karunia Alexander Muskitta maka terdakwa Kurniawan harus diberikan ‘justice collaborator’,” kata anggota majelis hakim Anwar.

Suap Rp55,5 juta tersebut diberikan agar Wisnu Kuncoro menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 (dua) unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel.

Untuk mendapatkan proyek pengadaan Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard tersebut, pada 12 September 2018 Kurniawan menyerahkan uang Rp5,5 juta kepada Karunia sebagai “uang operasional” dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT. Krakatau Steel.

Karunia pada 18 Maret 2019 kembali meminta Kurniawan untuk menyiapkan dana Rp50 juta untuk diberikan kepada Wisnu Kuncoro dan disanggupi.

Kurniawan menyanggupinya dengan mengatakan “Tapi mesti gw angpauin, that’s the Chinese way”. Lebih lanjut Kurniawan mengatakan “gw keluar uang gampang, gw uda keluarin berapa kali, waktu itu 25 juta bantu hernanto, keluar. 25 juta ini keluar. 15 juta buat dia naik, keluar. Nothing selama ini buat gw sampe sekarang. Gw keluar gocap mah gampang gw teken”.

Uang disiapkan oleh staf Kurniawan bernama Anie Pevanie pada 20 Maret 2019. Karunia lalu bertemu dengan Wisnu pada 22 Maret 2019 di Starbucks Bintaro Xchange dan Karunia menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada Wisnu lalu keduanya diamankan petugas KPK.

Terkait perkara ini Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Wisnu Kuncoro dan Karunia Alexander Muskita masih menjalani sidang pemeriksaan di pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya menerima apapun keputusan dari majelis hakim,” kata Kurniawan.

Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (dln)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru