Adilmakmur.co.id, Medan – Pihak berwajib menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan makar saat pawai obor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kedua orang tersebut adalah Wakil Ketua GNPF Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa hal tersebut bukan bentuk kriminalisasi.
“Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum,” kata di Kota Medan, Sumut, Selasa (28/5/2019).
Aksi mereka diduga telah melanggar peraturan, dan ada pihak yang memang melaporkannya. Karena itulah dinilai pelanggaran hukum murni.
Dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat. Materiil diucapkan bisa dijerat, perbuatan itu dilarang,” ujarnya.
Hal ini juga tertuang dalam pasal 170 KUHP. Apalagi, sudah ada aksi serupa, baik pusatnya berada di Jakarta, namun kegiatan di Medan tetap dianggap satu tujuan.
Tujuannya untuk memprovokasi masyarakat. Harapannya kericuhan di Jakarta bisa menular ke Medan, namun bisa dicegah karena banyak massa yang enggan ribut.
“Silent majority lebih banyak, kasihan mereka yang lain, seharusnya serahkan dengan mekanisme yang berlaku,” ujar dia. (*)





