Pengamat : RUU KPK Perkuat Pemberantasan Korupsi

- Pewarta

Kamis, 10 Oktober 2019 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pengamat hukum Slamet Pribadi menilai Revisi UU KPK yang baru disahkan bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mengedepankan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia melalui pengaturan dewan pengawas dan surat perintah penghentian penyidikan.

“Korupsi tidak kunjung habis berarti perlu perbaikan. Revisi UU KPK itu semangat dan tujuannya adalah agar KPK lebih kuat dan lebih independen,” kata Slamet saat dihubungi wartawan, di Jakarta Rabu (9/10/2019).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengatakan keberadaan dewan pengawas KPK akan memperkuat KPK dari sisi penegakan hukum.

Sementara surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diatur dalam RUU KPK berfungsi menjamin setiap warga negara mendapat haknya sebagai manusia, agar tidak berpotensi menjadi tersangka seumur hidup lantaran tidak pernah ada kejelasan atas perkara hukumnya.

Status tersangka yang tidak kunjung jelas akan mengganggu kehidupan seseorang.

“Jangan sampai yang bersangkutan mau mengurus semua administrasi apa pun menjadi cacat hukum, karena masih tersangka,” jelas dia.

Lebih jauh dia mengatakan pada dasarnya KPK harus lebih maju cara penindakan dan pencegahan dari pelaku korupsi.

Seiring dengan hal tersebut, disisi lain KPK selaku lembaga yang memanfaatkan uang negara juga harus dapat diaudit oleh seluruh pihak yang berwenang, termasuk DPR.

Oleh karena itu, dia memandang Revisi UU KPK memang perlu dilakukan dan bertujuan memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, mengenai polemik peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Slamet mengatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak boleh diintervensi siapa pun. (rpa)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB