Pengacara Minta Dhani Dibebaskan dari Segala Tuntutan

- Pewarta

Rabu, 8 Mei 2019 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Surabaya – Pengacara terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani), Aldwin Rahadian, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum karen atidak sesuai dengan substansi permasalahan.

“Seperti konten pencemaran nama baik itu seharusnya ditujukan kepada perseorangan, ini malah kelompok yang mengatasnamakan dirinya bela NKRI,” katanya usai persidangan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019).

Menurut dia, apa yang menjadi tuntutan dari jaksa penuntut umum itu sebaiknya diabaikan, kemudian kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

“Tidak ada satu pun dari para saksi yang dihadirkan itu mengetahui kalau terdakwa mengunggah video tersebut. Malahan para saksi mengaku mengetahui video tersebut dari grup WhatsApp,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pledoi itu intinya ada tiga substansi, yakni pertama isinya bantahan terhadap tuntutan yang isinya keliru dan menyimpang.

“Kedua adalah pembelaan isinya fakta persidangan yang ketiga permohonan majelis hakim,” katanya.

Dalam persidangan itu, Ahmad Dhani mengenakan pakaian putih berlengan panjang dengan mengenakan peci warna hitam. Selain itu, juga tampak istri terdakwa, Mulan Jameela, yang duduk di antara para pengunjung sidang itu.

Dani sebelum persidangan berlangsung sempat berkata keras supaya para tokoh tidak takut dengan ancaman Wiranto.

“Kepada para tokoh, jangan takut pada ancaman Wiranto soal rekayasa hukum,” katanya.

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan.

Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan bahwa suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan melalui media sosial milik Dhani.

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada tahun 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata ‘Idiot’ yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik. (dra)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB