Penetapan Tersangka Kivlan Dinilai Tak Sesuai UU Darurat

- Pewarta

Jumat, 31 Mei 2019 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, mengatakan alasan kliennya dijadikan tersangka kepemilikan senjata api, tidak relevan dengan aturan yang disangkakannya. Aturan tersebut adalah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Menurut kami, Pak Kivlan ini tidak ada relevansinya dengan UU Darurat ya, karena Pak Kivlan ini tidak menyimpan, memiliki, menggunakan atau menguasai senjata api, bagaimana kaitannya,” kata Djudju Purwantoro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019) dini hari.

Pasalnya, kata Djudju, senjata api yang disita kepolisian yaitu satu laras panjang dan tiga pistol, bukanlah milik Kivlan. Tapi milik enam orang yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian yakni HK, AZ, TJ, AD, IR dan AF.

“Ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti yang di mana sebetulnya Pak Kivlan tidak menguasai atau memiliki senjata tersebut, senjata itu dimiliki Iwan dkk dan ditemukan di mereka. Pak Kivlan dimintai keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Tapi klien kami tidak memegang senjata sama sekali,” ujar Djudju.

Kivlan, kata Djudju, mengetahui empat orang di antara enam tersangka. Ia mengenal hanya satu orang di antara keempat orang yang diketahuinya.

“Pak Kivlan hanya mengetahui empat orang yakni Iwan, Tajudin, Heri dan Armi. Sama Armi kenal tapi baru sebentar, baru tiga bulan. Karena yang bersangkutan sempat kerja paruh waktu dengan Pak Kivlan untuk membantu menyopiri, mengingat usia yang sudah tidak muda, jadi dibantu sekali-kali, namun tidak full. Sementara tiga orang itu dikenalkan oleh Armi,” kata dia.

Ketika ditanyakan apakah Kivlan mengetahui Armi yang juga menjadi koordinator dan pemilik perusahaan jasa tenaga kemanan tersebut termasuk enam orang tersangka yang diduga akan menjadi eksekutor empat tokoh (dua menteri, satu tokoh BIN dan satu staf Kepresidenan), Djudju menampiknya.

“Pak Kivlan hanya mengetahui ada yang berkegiatan sebagai koordinator satpam dan tahu Armi punya senjata. Tapi disarankan harus sesuai prosedur oleh Pak Kivlan, apalagi statusnya koordinator satpam. Soal rencana pembunuhan empat tokoh tidak ada kaitannya. Mereka tidak ada hubungan dengan partai politik, tidak ada kepentingan parpol karena ya itu tadi karena koordinator satpam. Tapi Pak kivlan sudah memberi nasihat bahwa harus dilengkapi dokumennya,” ujar Djudju.

Saat ini, pemeriksaan Kivlan tengah ditunda dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Kivlan Zen. Namun yang bersangkutan tidak diizinkan pulang.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Adapun keenam tersangka yang diamankan kepolisian karena diduga akan menjadi eksekutor empat tokoh nasional itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IR dan AF. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB