Praperadilan, lanjut dia, yang memutuskan SP3 nomor registernya 151.
“Didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan,” kata dia.
Dia pun menuding putusan yang dikeluarkan PN Jaksel ini bermuatan politik dan hanya mementingkan beberapa pihak saja.
Apalagi ini juga diduga agar kasus yang menewaskan enam anggota Laskar FPI tak terungkap dengan tuntas hingga ke para perencananya.
“HRS, terus mengamanatkan kepada seluruh umat islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian enam syuhada,” kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chatt mesum dengan tersangka Rizieq Shihab, Selasa 29 Desember 2020.
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chatt mesum Rizieq dilanjutkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





