Adilmakmur.co.id, Jakarta – Polemik pemberhentian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, berbuntut panjang. Selain karena status kepegawaiannya yang menjadi sumir, Rossa pun dikabarkan tak lagi menerima gaji mulai Februari ini dari KPK akibat pemberhentian itu.
Sementara itu, Polri menegaskan pihaknya tak menarik Kompol Rossa, artinya penggajian masih dilakukan KPK. Masa tugas Rossa, penyidik kasus suap komisioner KPU ini, di KPK sampai September 2020.
Merespons hal tersebut pegawai KPK menyatakan siap membantu Rossa dengan cara urunan untuk menutup kebutuhan Rossa yang bersifat mendesak.
“Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga,” kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, Rabu (5/2/2020).
“Kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak,” sambungnya.
Periode II pemerintahan Jokowi-Ma’ruf menginjak usia 100 hari sejak keduanya dilantik. Apa saja yang sudah dikerjakan dan yang perlu dievaluasi? Simak selengkapnya di collection ini dan subscribe agar dapat notifikasi story baru.
Terkait pemberhentiannya, Rossa belum menerima surat resmi dari KPK. Begitu juga alasan pemberhentiannya, sebab selama ini dirinya belum pernah tersangkut kasus etik dan sebagainya.
Rossa pernah menyampaikan keinginannya ke rekannya untuk terus bekerja di KPK hingga akhir masa tugasnya.
Sementara, meski diberhentikan dan dikembalikan ke insitusi awal yakni Polri, Mabes Polri membantah menarik Rossa. Sebab, tugasnya baru akan selesai pada September 2020.
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
“Pak Rossa kita tidak tarik,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di kampus PTIK, Rabu (29/1/2020).
Terkait pengembalian ini, WP KPK menyebut itu merupakan pengembalian sepihak dan tiba-tiba. WP pun menyayangkan hal tersebut.
“Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK,” kata Yudi.
“(WP) Berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya,” pungkasnya.
Baca Juga:
Ukuran Ringkas, Standar Tinggi: Otis Gen3™ Villa Homelift Terbaru Untuk Kenyamanan Hidup Sehari-hari
Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat
Meski menjadi polemik, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menegaskan pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan mengembalikan Rossa ke Polri.
“Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama Saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020,” jelas Firli, Selasa (4/2/2020). (kum)






