PAN Usulkan Revisi UU MD3 Terkait Pimpinan MPR

- Pewarta

Senin, 19 Agustus 2019 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Sekjen DPP PAN Saleh Partaonan Daulay meminta partai politik yang setuju penambahan kursi pimpinan MPR RI menjadi 10 untuk ikut dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait dengan pimpinan MPR.

“Partai-partai yang memiliki ide yang sama (mendukung 10 kursi pimpinan MPR) diharapkan untuk ikut memikirkan agar revisi UU MD3 bisa dilaksanakan sebelum akhir periode ini,” kata Saleh di Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Menurut dia, revisi itu dilakukan secara terbatas, yaitu pada pasal-pasal yang berkaitan dengan penambahan jumlah pimpinan MPR.

Komposisi pimpinan DPR dan DPD, kata Saleh, tidak boleh diungkit-ungkit. Hal ini penting agar semua pihak tidak ada yang khawatir bahwa revisi UU MD3 akan melebar ke mana-mana.

“Revisi itu harus dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat serta potensi kegaduhan dan kebisingan harus dihindari sejak awal,” ujarnya.

Kalau sudah ada kesepahaman dan kesepakatan terhadap revisi UU MD3 itu, menurut Saleh, tidak sulit sehingga tidak perlu waktu lama. Dalam masa persidangan ini, sudah sangat cukup untuk merevisi.

Saleh juga mengapresiasi partai-partai politik yang menyambut baik usulan 10 orang komposisi pimpinan MPR. Hal itu pertanda baik adanya keinginan untuk meneguhkan persatuan dan kebersamaan melalui lembaga MPR.

“Untuk itu, partai-partai yang menyatakan persetujuan itu diharapkan dapat memperkuat landasan konseptual dan argumen rasional terkait dengan jumlah pimpinan MPR tersebut,” katanya.

Ia menilai persetujuan itu tidak cukup hanya disampaikan secara lisan sehingga perlu penguatan konsepsi dan argumen.

Selain itu, menurut dia, partai-partai tersebut diharapkan ikut menyosialisasikan gagasan ini kepada partai lain dan juga kepada masyarakat luas.

“Aspek yang masih perlu ditekankan adalah penambahan pimpinan MPR tidak ada sangkut pautnya dengan rencana amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.

Rencana amendemen itu telah lama diwacanakan, bahkan wacana itu menjadi salah satu fokus kajian MPR pada periode ini.

Menurut dua, ada atau tidak ada penambahan pimpinan MPR, rencana amendemen itu tetap akan diajukan oleh fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI.

“Apakah nanti akan ditindaklanjuti atau tidak? Itu terserah pada MPR periode 2019 s.d. 2024,” kata Saleh. (ibl)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB