Pakar : Revisi UU KPK Upaya Menyempurnakan Kerja KPK

- Pewarta

Kamis, 19 September 2019 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi berpandangan bahwa revisi Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK )adalah upaya menyempurnakan regulasi agar kerja KPK menjadi lebih kuat dan lebih memiliki kepastian hukum.

“Revisi UU KPK itu untuk menguatkan kerja KPK, bukannya untuk melemahkan,” kata Muhammad Rullyandi pada diskusi “Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi” di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurut Rullyandi yang akrab disapa Rully, revisi UU KPK yang baru disetujui DPR RI dan pemerintah menjadi UU baru pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (16/9), masih dalam koridor ketatanegaraan.

“Dalam pandangan saya, dari aspek ketatanegaraan, revisi UU KPK ini merupakan penyempurnaan untuk penguatan kerja KPK,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Rully menjelaskan poin-poin yang menjadi substansi perubahan dalam revisi UU KPK. Beberapa poin revisi, seperti pembentukan dewan pengawas, mekanisme penyadapan, dan adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3), itu konstitusional. “Secara formal revisi UU KPK sah.”

Ia menegaskan, penyadapan yang dilakukan oleh KPK memang harus diawasi. Pada lembaga anti korupsi di negara-negara lain, penyadapan juga diawasi, misalnya pada lembaga anti korupsi di Singapura. “Tanpa adanya izin dan pengawasan, siapa yang akan mengawasi penyadapan.”

Menurut dia, pada UU KPK hasil revisi dibentuk dewan pengawas yang salah satu tugasnya memberi izin atau tidak kepada komisioner untuk melakukan penyadapan.

“Tanpa adanya pengawasan, kalau penyadapan itu disalahgunakan, siapa yang bertanggung jawab?” kata Rully.

Ia mencontohkan, dalam kasus operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, dinilai cenderung bermuatan politis. “Pemberian dari seseorang kepada Pak Irman itu gratifikasi bukan penyuapan. Kalau gratifikasi, bukan pidana,” katanya.

Rully juga mengomentari soal penataan kepegawaian di internal KPK. Berdasarkan putusan MK, bahwa KPK masuk dalam rumpun eksekutif, sehingga pegawainya adalah aparatur sipil negara (ASN).

Menurut dia, kelahiran KPK untuk menguatkan pemberantasan korupsi yang belum efektif dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.

“Penyidik di KPK juga berasal dari kepolisian dan kejaksaan yang diberhentikan sementara oleh instansinya selama bertugas di KPK. KPK adalah lembaga eksekutif, tapi menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara independen,” katanya. (rhp)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB