Pakar : Papua Tidak Bisa Meminta Referendum

- Pewarta

Rabu, 4 September 2019 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD Prof Mahfud MD menegaskan bahwa berdasarkan tata hukum nasional dan internasional Papua tidak bisa meminta referendum.

“Papua dalam pendekatan hukum nasional tidak mungkin meminta referendum, karena dalam tata hukum nasional Indonesia tidak ada referendum,” kata Mahfud MD pada diskusi di kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), di Jakarta, Selasa (3/9/2019). Diskusi tersebut dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPIP Prof Hariyono dan sejumlah staf khusus BPIP.

Menurut Mahfud, berdasarkan tata hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, Papua juga tidak boleh meminta referendum, karena Papua sudah masuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara sah dan diakui hukum internasional.

“Dalam konvensi internasional itu disebutkan, sebuah negara berdaulat yang diakui dunia internasional, dapat mempertahankan wilayahnya, termasuk menjaga wilayah negara dengan pendekatan keamaanan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud menjelaskan, persoalan demo yang kemudian berkembang menjadi kericuhan di Papua, bermula dari persoalan non-hukum tapi kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.

Persoalan non-hukum, menurut dia, persoalan Papua ini bermula dari persoalan sepele yakni adanya ujaran kebencian yang terjadi antara oknum aparat dan mahasiswa asal Papua di Surabaya Jawa Timur. “Namun, persoalan kecil ini disulut menjadi besar di Papua. Apalagi kemudian muncul gerakan separatis, sehingga berubah menjadi persoalan hukum,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, setelah berkembang menjadi persoalan hukum, maka persoalan Papua ini juga dapat dari dua pendekatan, pelaku kriminal dan pelaku separatis. “Pelaku kriminal adalah pelaku ujaran kebencian, sedangkan pelaku separatis adalah pelaku kerawanan yang mengarah ke referendum,” katanya.

Mahfud mengusulkan, guna mengatasi persoalan di Papua menuju situasi kondusif, adalah melakukan penegakan hukum dengan pendekatan persuasif. “Penegakan hukum secara persuasif ini, misalnya tidak boleh adanya saling ancam,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Mahfud mengatakan, sebagian besar pendemo adalah melakukan demo secara damai, dan hanya sedikit orang yang mengarahkan pada tindakan kekerasan. “Terhadap pendemo yang keras kepala, sebaiknya diatasi dengan pendekatan hukum,” katanya. (rhp)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB