ADIL MAKMUR – Polda Metro Jaya dengan tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan Aksi Reuni 212 yang rencananya akan dilakukan Kamis, 2 Desember 2021 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pihaknya akan menindak dengan tegas pihak-pihak yang nekat melakukan Aksi Reuni 212 tersebut.
“Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu, 1 Desember 2021.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel Nekat Gelar Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Polda Metro Jaya akan Langsung Pidanakan





