Nazaruddin Bebas, Rencananya akan Bangun Pesantren dan Masjid

- Pewarta

Kamis, 13 Agustus 2020 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Usai menghirup udara bebas, mantan narapidana korupsi megaproyek Wisma Atlet Hambalang, M.Nazaruddin mengaku akan membuat pesantren dan masjid untuk mengisi hidupnya.

“Saya Insyaallah akan bangun masjid pesantren yang benar-benar akan menjadi latar belakang Indonesia ke depannya, kami sebagai umat Muslim terbesar di dunia,” kata Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Kamis (13/8/2020) dilansir Antara. 

Dia mengaku, pengalamannya selama mendekam di Lapas Sukamiskin, dijadikannya sebagai hikmah dalam kehidupan. Karena selama di Lapas, ia mengaku, aktivitas ibadahnya terus mendekatkan diri kepada Allah. 

“Kami (di Lapas Sukamiskin) lebih mendekatkan diri ke Allah, terutama di Sukamiskin itu salat lima waktu di masjid, terus pesantren,” kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. 

Sejauh ini, ia menyebut belum memikirkan apakah akan kembali terjun ke dunia politik. Nazaruddin mengaku, setelah bebas ini, ia akan fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan ibadahnya. 

“Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat,” katanya.

Muhammad Nazaruddin merupakan pengusaha dan politisi Indonesia, yang pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 dari Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV.

Setelah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat pada tahun 2010, tahun 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26.

Nazaruddin ditengarai kabur meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa, sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap hambalang, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.

Nazaruddin didakwa MA 7 tahun penjara. Selain kasus hambalang, pada 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya dan divonis 6 tahun. (rad)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB