Nasir Katakan Survei Litbang Kompas Buktikan Revisi UU KPK Didukung

- Pewarta

Selasa, 17 September 2019 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Singkat kata itu adalah contoh masyarakat yang memberikan dukungan kepada pemerintah dan DPR dalam rangka merevisi UU KPK,” kata Nasir di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dikutip dari Harian Kompas edisi Senin (16/9/2019), survei Litbang Kompas menyatakan 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK, sementara yang tidak setuju 39,9 persen, dan yang menjawab tidak tahu 15,2 persen.

Mayoritas responden juga menyatakan setuju terhadap poin-poin revisi UU KPK yang selama ini menjadi polemik. Misalnya, 64,7 persen mayoritas publik setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK dan 55,5 persen perlu ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di KPK.

Menurut Nasir, hasil survei itu juga menggambarkan keprihatinan masyarakat terhadap situasi dan kondisi pemberantasan korupsi selama ini, salah satunya terkait dengan regulasi tentang KPK.

Aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia untuk merevisi UU KPK, kata Nasir, juga menunjukkan keinginan adanya checks and balances di KPK, sebagaimana lembaga negara lain di negara demokrasi seperti Indonesia.

“Saya sebenarnya tidak setuju dengan istilah menguatkan atau melemahkan. Kita tidak ingin dalam dua ekstrem itu, tapi kita ingin aturan perundang-undangan itu menjamin adanya checks and balances,” ujar Nasir.

Meski demikian, Nasir juga menganggap wajar jika masih terjadi penolakan revisi UU KPK dari kalangan internal lembaga tersebut dan sejumlah LSM.

“Jadi, kalau ada teman-teman LSM yang menolak itu hak mereka untuk menolak, cuma mungkin saran saya dikritisi saja pasal-pasal yang direvisi oleh DPR dan pemerintah,” ucap Nasir.

Dia melanjutkan, kalau dalam pandangan LSM pasal-pasal yang direvisi tidak sejalan dengan konstitusi maka mereka bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu lebih elegan. Apa pun ceritanya, DPR punya kewenangan membentuk undang-undang,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (sgp)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB