Meski memiliki legalitas yang sah atas rumah yang dikuasai Viling Halim, Barata mengaku kesulitan mendapatkan hak-haknya, sebab patut diduga ada kekuatan besar yang ikut bermain dalam kasus ini.
“Diduga ada oknum polisi dari Biro Paminal Divpropam yang ikut campur,” ujar Barata.
“Saya punya legalitas selembar kertas (sertipikat), tapi dia (Viling Halim) saya duga punya kekuatan yang ikut membantu dari Biro Paminal Divpropam Polri,” sambungnya.
Barata merasakan adanya kepincangan dalam proses kasus hukum yang dihadapi anaknya dengan Viling Halim, yang diduga lantaran adanya intervensi dari oknum petinggi di Biro Paminal Divpropam Mabes Polri.
Sebab laporan polisi yang diajukan Barata atas perusakan kunci rumahnya, oleh Viling Halim tidak berjalan.
Diduga karena intervensi dua orang oknum perwira dari Biro Paminal Divpropam Polri, yakni Kompol AP dan Iptu BCS. Keduanya diduga datang ke Bali atas perintah Karo Paminal Divpropam Mabes Polri.
Atas dugaan kriminalisasi dan intervensi oknum aparat Polri dalam kasus ini, Barata meminta perlindungan dan sekaligus laporannya ke Kapolri dan Irwasum Polri ditanggapi.





