Menkominfo : Percepatan RUU PDP Upaya Dukung Kedaulatan Data

- Pewarta

Rabu, 6 November 2019 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) adalah upaya mendukung kedaulatan data.

“Makanya kami mau percepat RUU PDP. Begitu RUU-nya selesai, semua persoalan yang kita persoalkan akan diselesaikan di RUU itu,” ujar Johnny di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Menurut Johnny, kekhawatiran tentang kedaulatan data bisa diselesaikan meski tanpa melihat dan mengkoreksi satu-satu pasal, kalimat, maupun ayat di Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) atau undang-undang lainnya.

Sebelumnya, PP 71/2019 yang merupakan pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 menimbulkan nada sumbang dari banyak pihak, termasuk beberapa dari Komisi I DPR RI.

Penyebabnya adalah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengizinkan pengelolaan, pemrosesan, dan atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di luar Indonesia. Dalam rangka perlindungan data pribadi WNI dan menjaga ketahanan nasional, Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk menyosialisasikan kebijakan PP 71/ 2019 tentang PSTE.

Johnny mengatakan kalau Presiden Joko Widodo tidak bermaksud menghilangkan kedaulatan data dengan mengeluarkan peraturan tersebut.

“Pak Joko Widodo punya komitmen yang kuat dan memberikan penugasan secara khusus terkait dengan kedaulatan data. Jadi komitmen Presiden soal kedaulatan data, ya, itu serius,” kata Johnny.

Oleh karena itu, Kemkominfo menjadikan kedaulatan data sebagai prioritas pembicaraan dengan Komisi I DPR RI pada hari ini.

Dan ia melihat, ada sinergi dan semangat yang sama antara DPR RI dengan Pemerintah untuk menyelesaikan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Menkominfo menegaskan meski diwakili Kemkominfo, pemerintah hanya ada satu, yaitu Presiden.

“Karena Presiden memutuskan seperti itu, maka Kemkominfo melaksanakannya. Tidak ada yang mendua di situ,” kata Johnny. (abd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB