Menkes Dukung Hukuman Kebiri Kimia Terpidana Kejahatan Seksual Anak

- Pewarta

Senin, 26 Agustus 2019 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Kesehatan Nila Moeloek mendukung hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kejahatan seksual karena sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Kan sudah undang-undang, kalau undang-undang ya kita harus ikut. Kita ngga boleh melanggar undang-undang itu aja. Saya kira kita mendukung, saya mendukung,” kata Nila saat ditemui di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (26/8/2019).

Aturan mengenai kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 oleh DPR RI pada Oktober 2016.

Menkes Nila menyampaikan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman tersebut kepada terpidana.

“Kita juga melihat kasusnya seperti demikian, saya kira keputusan itu harus kita hormati,” kata Menkes.

Pengadilan Negeri Mojokerto memberi tambahan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Muhammad Aris, selain menetapkan penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Terpidana Muhammad Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto divonis bersalah oleh PN Mojokerto karena terbukti mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak. (arh)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB