Angka pelanggaran sampai dengan tanggal 7 Desember ini mencapai 804 ASN dengan rincian jenis sanksi sebagai berikut: sanksi moral tertutup 79 ASN, sanksi moral terbuka 385 ASN, hukuman disiplin ringan 22 ASN, hukuman disiplin sedang 316 ASN, dan hukuman disiplin berat 2 ASN.
Adapun data lain yang disampaikan oleh KASN adalah sebaran pelanggaran netralitas berdasarkan wilayah provinsi untuk 3 teratas adalah Provinsi Sulawesi Tenggara sejumlah 135 ASN, Provinsi Jawa Tengah sejumlah 96 ASN dan Provinsi Nusa Tenggara Barat sejumlah 92 ASN.
Hal senada dikemukakan Ratna. Bawaslu RI merasa sangat terbantu dengan kerja sama antara Bawaslu dan KASN terkait dengan keterbukaan sinkronisasi data pelanggaran yang terjadi.
“Bahwa tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawal netralitas ASN sudah kami lakukan dengan baik, tentunya dengan kerja sama dengan KASN,” kata Ratna Dewi Pettalolo.
Di akhir pemaparannya Ketua KASN ingin memastikan bahwa konsekuensi netralitas ASN ini tidak menimbulkan dampak praktik balas budi atau balas jasa.
“Penempatan seorang ASN dalam jabatan karena dukungan politik itu sama saja bunuh diri karena memilih orang yang tidak sesuai dengan kompetensi, akan menyebabkan program kerja yang telah dicanangkan tidak akan berjalan dengan baik,” tutup Agus. (*/tim)
Halaman : 1 2





