Mendagri Keluarkan SK untuk Ganti Kepala Daerah yang Terkena OTT KPK

- Pewarta

Kamis, 17 Oktober 2019 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pelaksana Tugas untuk menggantikan Kepala Daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan sehingga roda pemerintahan di daerah tetap berjalan dengan baik dan maksimal.

“Yang ditahan Kepala Daerah, karena mencukupi bukti dari OTT KPK, ya kami keluarkan SK Wakil Kepala Daerahnya,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Ia meminta agar Pemerintah Provinsi yang terkait dengan Kepala Daerah yang terkena OTT KPK itu untuk aktif menunjuk siapa pengganti sementara Kepala Daerah tersebut.

Seperti, Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kasus OTT Bupati Indramayu serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk kasus OTT Wali Kota Medan.

Adapun Kepala Daerah yang terjerat OTT KPK tidak akan bertugas dulu sampai dengan keluarnya keputusan yang bersifat tetap dari Pengadilan.

Tjahjo meyakini kalau KPK tidak mungkin melakukan OTT tanpa bukti yang cukup. Namun, ia berharap KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan final melalui peradilan yang ada.

Sesuai pemaparan Ketua KPK, Agus Rahardjo, Tjahjo mengatakan kalau OTT KPK itu pasti didukung oleh data yang valid dari orang terdekat Kepala Daerah.

“Laporan masyarakat khususnya yang terdekat dengan Kepala Daerah, itu lah yang menjadi bukti valid adanya OTT KPK,” kata Tjahjo.

Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua KPK saat menjadi pembicara dalam rapat dengan sejumlah pejabat strategis tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota, inspektorat daerah, dan biro keuangan daerah.

Tjahjo menyesali adanya kejadian OTT berulang kali menimpa Kepala Daerah. Hingga kini ia mencatat ada 119 orang Kepala Daerah terjerat OTT selama lima tahun pemerintahannya di Kementerian Dalam Negeri.

“119 kepala daerah, itu belum termasuk Kepala Dinas dan teman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Tjahjo.

Bersama KPK, Tjahjo sudah berulang kali mengingatkan Kepala Daerah agar berhati-hati pada area rawan korupsi, terutama pada perancangan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, pembelian barang dan jasa, retribusi pajak, serta jual beli jabatan.

“Sudah sejak awal pertama, sudah saya bicarakan, hati-hati,” ujar Tjahjo. (abd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB