“Darwin Indigo itu model pengusaha asing yang semena-mena, tapi saat terbentur hukum berusaha menghindar,” cetus Melky.
Dikatakannya lagi, dari proses mediasi tadi akhirnya hakim mediator mengusulkan kepada penggugat untuk membuat reparasi (memperbaiki).
Setelah itu reparasi ditawarkan ke pihak tergugat saat sidang mediasi 17 Mei mendatang.
“Kami berharap pada sidang 17 Mei mendatang Pak Indigo hadir agar persoalan tidak berlarut-larut.”
“Kami juga sudah sampaikan hal ini ke delegasi tergugat yang datang ke sidang mediasi hari ini agar menyampaikan pesan dan harapan kami ke Pak Indigo,” tegas Melky.
Dari pihak tergugat, Oberlin Situmeang selaku kuasa hukum PT SNI dan PT LPI menyatakan pihaknya akan menunggu proposal reparasi dari penggugat pada sidang 17 Mei mendatang.
Sambil menunggu sidang berikutnya, pihaknya akan berkonsolidasi dulu dengan manajemen untuk menyiapkan langkah tepat saat menerima proposal reparasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





