Mantan Sekretaris BUMN Ceritakan Pejabat BUMN yang Harus Mundur saat Duduki Jabatan Politik

- Pewarta

Kamis, 20 Juni 2019 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menceritakan pengalaman terkait pejabat BUMN yang harus mundur apabila menduduki jabatan politik.

Peraturan tersebut diterapkan sejak 2009 yang mengacu Undang-undang pemilu. Said Didu mencontohkan pada waktu itu banyak pejabat BUMN yang menjadi komisaris, direksi dan dewan pengawas yang mengundurkan diri setelah terjun ke dunia politik dan memiliki jabatan tertentu.

“Pada 2009 muncul UU Pemilu disebutkan pula pejabat BUMN yang harus mundur apabila menduduki jabatan politik. Bukan pengurus BUMN,” kata Said Didu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Pemaparan Said Didu ditujukan kepada Cawapres Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yang dipersoalkan oleh kubu Paslon 02 dalam permohonan petitum sebagai pemohon.

Menurutnya, pada waktu itu, ada beberapa pejabat BUMN yang mengundurkan diri karena sebagai timses salah satu pasangan calon.

“Kami dengan Bawaslu mengawasi betul ada 35 orang yang sedang di evaluasi, siapa timses dan bukan. Ada beberapa orang yang memilih berhenti jadi komisaris, seperti Andi Arief dan Raden Pardede karena memilih jadi timses,” ujarnya.

Selain itu ada mantan kapolri Sutanto yang menjadi Komisaris Utama pertamina dan mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, istilah pejabat BUMN itu ada di UU Pemilu dan UU Tipikor.

“Saat itu muncul nama-nama siapa yang menjadi timses. Di bawaslu tidak ada definisi yang mana pejabat BUMN. Sampai sekarang tidak ada di UU istilah pejabat BUMN. Itu hanya praktik hukum bagi pejabat BUMN ada 3 kelompok itu,” tegasnya.

“Kalau pimpinan BUMN hanya untuk undangan saja, seperti direksi, komisaris. Tapi kalau di UU Pemilu dan Tipikor istilahnya pejabat BUMN,” sambungnya. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB