Mantan Bupati Simeulue Membantah Korupsi Rp8,5 Miliar

- Pewarta

Jumat, 30 Agustus 2019 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Banda Aceh – Mantan Bupati Simeulue, Aceh Darmili yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi, membantah melakukan tindak pidana korupsi Rp8,5 miliar seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Bantahan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa Darmili, Syahrul Rizal dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh, Kamis (29/8/2019).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Juandra didampingi Eti Astuti dan Elfama Zain sebagai hakim anggota turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umar Asegaf dan Sahdansyah

Terdakwa Darmili hadir ke persidangan mengenakan pakaian cokelat didampingi penasihat hukumnya Syahrul Rizal dam Junaidi. Persidangan turut dihadiri keluarga terdakwa.

Syahrul Rizal mengatakan, dakwaan terhadap terdakwa yang menyebabkan kerugian negara Rp8,5 miliar dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) hanya berdasarkan perhitungan penyidik.

“Perhitungan kerugian negara dalam setiap perkara korupsi haruslah dari lembaga audit negara, seperti BPK maupun BPKP. Penyidik tidaklah bisa menghitung kerugian negara sendiri,” ujar Syahrul Rizal.

Selain itu, tidak pernah ada laporan maupun laporan hasil pemeriksaan BPK atau pun Inspektorat terhadap penyimpangan keuangan PDKS. Dengan demikian, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum kabur dan tidak sesuai fakta.

Syahrul Rizal menyebutkan, kliennya yang menjabat Bupati Simeulue 2002-2007 dan 2007-2012, mendirikan PDKS untuk membuka lapangan pekerjaan. Kehadiran perusahaan tersebut mampu membuka 5.000 hektare perkebunan sawit serta menyerap lebih dari 1.500 tenaga kerja.

Karena itu, Syahrul Rizal memohon kepada majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, sebab dakwaan yang disampaikan kabur, keliru, dan tidak sesuai fakta yang terjadi.

“Kami mohon majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa serta membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. Kami juga memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Syahrul Rizal.

Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan jaksa penuntut umum apakah mengajukan jawaban atau sanggahan terhadap eksepsi atau tidak.

Jaksa menyatakan akan mengajukan jawaban terhadap eksepsi terdakwa Darmili pada sidang berikutnya. Sidang dilanjutkan Senin (3/9/2019) dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa. (mhs)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB