Mangkir Lagi, Lewat Surat Djoko Tjandra Malah Minta Sidang Online

- Pewarta

Senin, 20 Juli 2020 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Sudah tiga kali mangkir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, Buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra malah meminta sidang dilakukan secara virtual lewat video conference.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 17 Juli 2020 lalu, dia meminta majelis untuk bisa menggelar sidang secara teleconference. Djoko juga meminta maaf pada majelis hakim karena tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi,” papar Djoko Andi Putra, kuasa hukum Djoko Tjandra saat membacakan surat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Djoko Tjandra hari ini, Senin (20/7) sebenarnya direncanakan dimintai keterangannya dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun keinginan Djoko di tolak majelis hakim. Apalagi dua kali persidangan yaitu pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020 sang buronan juga mangkir dengan alasan yang sama, yaitu sakit.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK wajib hadir di pengadilan. Kecuali, pemohon tengah menjalani proses hukum.

“Maka toleransi majelis tidak kita berikan lagi. Surat ini tidak memastikan bahwa yang bersangkutan hadir,  tapi malah minta telekonferensi. Sehingga majelis menilai bahwa pemohon tak akan hadir,” tegas Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi, saat menanggapi surat Djoko.

Hakim pun  menunda sidang permohonan PK tersebut sampai Senin (27/7/2020) mendatang.

“Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa,” tandas hakim ketua Nazar. (rad)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB