MAKI Mendesak Kejagung agar Segera Periksa Jaksa Pinangki

- Pewarta

Jumat, 28 Agustus 2020 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilamkmur.co.id, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Salman mempertanyakan mengapa tersangka Jaksa Pinangki Sirma Malasari yang diduga terlibat dalam kasus suap Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak pernah ditampilkan mengenakan rompi tahanan. 

Boyamin menduga ada kemungkinan Pinangki sampai sekarang justru belum pernah diperiksa dan ditahan, padahal yang bersangkutan telah menyandang status tersangka dalam kasus Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra. 

“Pinangki kini belum pernah (memakai rompi tahanan), jangan-jangan memang belum pernah diperiksa, jangan-jangan juga tidak ditahan di belakang, hanya kesempatan tertentu aja seperti kemarin ada polisi ada di situ,” kata Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (28/8/2020). 

Boyamin menilai, perlakukan sepihak yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Pinangki itu tidak adil jika dibandingkan dengan perlakukan para tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka saat itu langsung ditahan kemudian mengenakan rompi tahanan sejak keluar dari Gedung Bundar Kejagung hingga dibawa ke ruang tahanan belakang. 

Dalam kesempatan ini, Boyamin menuntut agar Kejagung segera menampilkan Pinangki saat pemeriksaan berikutnya. Menurut Boyamin, hal tersebut diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejagung.

“KasusJiwasraya aja itu dipakaikan rompi (tahanan) dan ditampilkan kepada wartawan, dimasukkan ke belakang, sementara kejaksaan, oknum jaksa sangat dilindungi,” tutupnya.

Koordinator MAKI itu juga meminta agar penanganan kasus Pinangki dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin berharap dalam kesempatan berikutnya, Pinangki dapat ditampilkan ke hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan saat hendak dibawa kembali ke tahanan.

Sementara itu, pihak Kejagung sebelumnya telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus ini. Yang bersangkutan kini juga  sudah ditahan. Pinangki disangkakan telah melanggar Pasal 5 (ayat 1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (rad)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB