Mahyudin Mendukung Penguatan Kelembagaan DPD RI

- Pewarta

Senin, 26 Agustus 2019 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mendukung upaya penguatan kelembagaan DPD RI, salah satunya adalah pelibatan institusi tersebut dalam membahas dan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) terkait kepentingan daerah.

“Kewenangan DPD diatur dalam UUD 1945 khususnya pasal 22D, yaitu ikut serta memberikan pertimbangan kepada DPR RI dalam pembuatan UU. Ke depannya harus benar-benar membahas dan menyetujui RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah,” kata Mahyudin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Langkah penguatan itu, menurut dia, agar DPD RI punya kewenangan yang cukup untuk memperjuangkan daerah yang diwakilinya misalnya terkait pemekaran daerah, otonomi daerah, dan dana desa.

Dia menilai, RUU yang terkait pemekaran daerah, otonomi daerah, dan dana desa seharusnya dibahas di DPD RI, bukan DPD memberikan pertimbangan saja dalam proses pembahasannya di DPR RI.

“RUU terkait pemekaran daerah, otonomi daerah, dan dana desa seharusnya dibahas di DPD saja, bukan DPD memberikan pertimbangan, jadi DPD memutuskan bersama-sama DPR RI,” ujarnya pula.

Mahyudin mengatakan terkait wacana penguatan DPD RI itu belum masuk rekomendasi Badan Kajian MPR RI untuk melakukan amendemen UUD 1945 terkait kewenangan DPD RI.

Dia menjelaskan, usulan amendemen UUD 1945 hanya terkait Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dalam UUD 1945 pasal 22D ayat (1) disebutkan DPD RI dapat mengajukan kepada DPR RI rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Baca juga: Lemkaji MPR kaji efektifitas peran DPD

Selain itu, dalam UUD 1945 pasal 22D ayat (2) disebutkan DPD RI ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. (ibl)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB