Legislator : Presiden Jangan Dilema Terkait UU KPK

- Pewarta

Kamis, 10 Oktober 2019 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Banda Aceh – Legislator yang juga Anggota DPR RI HM Nasir Djamil mengatakan, Presiden RI Joko Widodo jangan sampai dilema terkait undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apakah mengeluarkan perppu atau tidak

“Persoalan UU KPK jangan sampai berlarut-larut. Presiden jangan dilema soal ini. Kalau terbitkan perppu silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa,” kata HM Nasir Djamil di Banda Aceh, Rabu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan, persoalan UU KPK di DPR sudah selesai. DPR sudah menyetujui pengesahan UU KPK tersebut.

Kini, lanjut HM Nasir Djamil, tinggal lagi keputusan Presiden apakah mengesahkan UU KPK atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

“Masalah ini merupakan hak Presiden. Kalau Presiden ada hal penting dan genting bisa mengambil langkah dengan menerbitkan perppu. Kalau menerbitkan perppu tentu ada konsekuensinya,” sebut HM Nasir Djamil.

Penertiban perppu biasanya dilakukan tiga bulan atau satu masa persidangan DPR RI. Sebelum diterbitkan oleh Presiden RI, perppu harus mendapat persetujuan atau tidak oleh DPR RI.

“Kalau pun Presiden tidak mengeluarkan perppu, juga harus dijelaskan kepada elemen masyarakat, terutama yang mendesak dikeluarkannya perppu UU KPK, sehingga persoalan ini menjadi jelas,” kata HM Nasir Djamil.

Terkait dengan RUU KUHP, Anggota Komisi III DPR RI 2014-2019 itu menyebutkan, pengesahan rancangan undang-undang tersebut sudah diputuskan ditunda.

“Penundaan ini setelah memahami aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa. Penundaan tersebut diputuskan dalam sidang terakhir DPR RI 2014-2019,” sebut HM Nasir Djamil.

HM Nasir Djamil menyebutkan, DPR RI 2019-2019 memungkinkan mengambil alih RUU KUHP. Dam ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Ambil alih juga ada ketentuan. Kalau pembahasan di atas 50 persen, maka tinggal dilanjutkan DPR. Kalau belum, maka pembahasannya harus diulang,” kata HM Nasir Djamil.

Kalau pembahasan diulang, lanjut mantan Anggota DPRD NAD itu, menjadi tugas pemerintah. Sebab, RUU KUHP merupakan inisiatif eksekutif atau pemerintah.

“Karena itu, kami meminta pemerintah segera mengambil sikap menyelesaikan persoalan RUU KUHP. Kalau memang dibahas ulang, pemerintah harus mengajak semua komponen masyarakat,” pungkas HM Nasir Djamil. (msa)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB