Laporan Tidak Ditanggapi, Rimafa Law Firm & Partners Datangi Propam Mabes Polri

- Pewarta

Kamis, 6 Agustus 2020 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kantor hukum Rifama & Partners mendatangi Kadiv Propam Mabes Polri terkait kasus kliennya yang tidak kunjung mendapatkan tanggapan atas laporan yang telah di sampaikan ke Polres Tangerang Selatan pada tanggal 15 Januari 2020 di Kantor Kepolisian sektor Ciputat.

Atas kelambanan itu Advokat Rifama & Partners melaporkan pihak Kepolisian Sektor Ciputat ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada dini hari (Kamis 02/08/2020).

Berdasarkan kajian dan analisis mendalam oleh tim tim kuasa hukum akhirnya pengacara menduga bahwa, telah terjadi 2 (dua) pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Sektor Ciputat beserta Sdr. RR.

Pertama, menyangkut profesi orknum Kepolisian Sektor Ciputat dalam hal ini, pihaknya melaporkan oknum Polisi tersebut ke Kadiv Propam Mabes Polri.

Kedua, pidana umum bagi oknum Kepolisian yang melanggar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Tekhnis Institusional Peradilan Umum dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka Proses Peradilan Pidana bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut Hukum Acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.

“Oleh karena itu, maka kami akan melaporkan oknum Kepolisian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya atau Polres Kota Tangerang Selatan,” ulangnya.

Tuntutan Rifama & Partners melaporkan oknum Polisi tersebut dengan pasal 18 ayat 1 KUHP, tentang melaksanakan tugas Penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan Surat Tugas serta memberikan kepada Tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan Identitas Tersangka dan menyebutkan alasan Penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Selanjutnya Rifama & Partners menambahkan Pasal 1 ayat 16 KUHP, pasal 38 ayat 1 KUHP, 368 Ayat 1 KUHP dan pasal 167 Ayat 1 KUH Pidana .

Pihak kuasa hukum Victor berharap Kapolri dan Presiden memperhatikan kasus dugaan oknum Polisi di Polsek Ciputat karena ini mengkut Marwah Kepolisian RI.

Kronologis Peristiwa

Kejadian ini sudah berlangsung sejak tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 12:00 WIB Klien Rifama & Partners, yaitu Victor Sebastian Siregar kedatangan 4 tamu yang tidak dikenal.

Diduga tamu adalah RR seorang ASN di Kementerian ESDM berserta ibu kandungnya, HIPN, dan A (oknum Kepolisian Sektor Ciputat) di tempat tinggal klien Rifama & Partners, di Jl. Cendrawasih V, Kost Bambulogy Mantion No 125, Ciputat Sawah Baru, Tanggerang Selatan.

Kronologis dari kejadian ini adalah Ke empat orang (pelaku) tersebut mendatangi kamar kost korban yang terletak dilantai 2 bernomor C 201, begitu awal mulanya.

Salah satu dari mereka yang diduga oknum kepolisian Sektor Ciputat menggedor kamar korban, dan masuk kedalam kamar korban, hingga terjadi perbincangan antara kedua dua belah pihak.

Kemudian Direktur Rifama & Partners, Farhan Chaniago SE SH MH menjelaskan secara detail kejanggalan yang dialami klien, sekitar 10 poin kronologis.

“Terkait hal tersebut, klien kami merasa diperlakukan semena – mena, diintimidasi, dan diperlakukan tidak menyenangkan oleh oknum Kepolisian Sektor Ciputat dan Sdr. RR,” katanya. (*/tim)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB