KSP: Sikap Pemerintah Tetap Tunda RUU KUHP

- Pewarta

Selasa, 24 September 2019 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tetap meminta penundaan pengesahan UU tersebut.

“Kita tunggu dari paripurna besok seperti apa. Nanti akan ada opsi yang berkembang di paripurna. Sikap pemerintah tidak berubah, sangat jelas,” kata Moeldoko ditemui di komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (23/9/2019).

Dia berharap agar DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP tersebut hingga pada DPR RI periode 2019-2024.

Mengenai pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah pimpinan DPR RI pada Senin (23/9/2019) siang, Moeldoko menyampaikan pemerintah bersama DPR RI saling mendengarkan pandangan-pandangan terkait RUU KUHP.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan DPR telah membahas RUU KUHP dalam proses yang panjang dan lama.

Dia menjelaskan mekanisme hukum dapat memperbaiki KUHP jika ditemukan kelemahan di dalamnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap mengatakan masih ada tiga kali rapat paripurna di DPR hingga tanggal 30 September 2019.
Selain itu terdapat juga forum lobi antara pemerintah dengan DPR RI.

Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap bersama Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di halaman Istana Negara Jakarta pada Senin (23/9/2019). (Bayu Prasetyo)

“Kalau pun dianggap ada pasal-pasal yang bermasalah, tentu tidak banyak. Soal pasal-pasal bermasalah itu debatable. Kita tahu bahwa RUU KUHP sudah dibahas hampir 4 tahun, kita mendengar banyak pihak. Kalau satu, dua pasal dianggap masih kurang selaras dengan kehidupan berbangsa ini, ya kita sesuaikan,” demikian Mulfachri.

Sebelumnya pada Jumat (20/9/2019), Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP guna mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

Presiden menilai terdapat 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024 dan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. (bpo)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB