KPU Usulkan Biaya Pilkada di Anggarkan Dalam APBN

- Pewarta

Selasa, 8 Oktober 2019 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum RI mengusulkan biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ke depannya dianggarkan melalui APBN bukan diambil dari APBD seperti Pilkada 2020 dan periode-periode sebelumnya.

“Melihat persoalan beberapa waktu belakangan, selalu ada permasalahan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kalau lewat APBN bisa langsung tidak terkendala daerah per daerah,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin (6/10/2019).

Kalau pun memang anggaran Pilkada tersebut tetap diwajibkan dari pembiayaan daerah, skemanya menurut dirinya bisa saja dengan menyisihkan dana transfer daerah yang dialokasikan dari APBN untuk provinsi, kabupaten dan kota.

“Jadi dipotong duluan dana daerah untuk alokasi Pilkada saat tahun penyelenggaraan, kan bisa seperti itu, kan setiap daerah dapat dana transfer dari APBN, kita perjuangkan dulu pembiayaan lewat APBN agar ke depan tidak terus terjadi permasalahan yang sama lagi,” kata dia.

Rencana pembiayaan melalui APBN ini kata Pramono tentunya bukan tanpa risiko, salah satunya yakni alokasi jumlah anggaran setiap daerah yang menggelar Pilkada jadi seragam.

“Ya nanti seragam karena dari APBN, mungkin ada satu dua pengecualian soal besaran anggarannya,” ucapnya.

Untuk Pilkada 2020 kata dia, masih tetap menggunakan dana pembiayaan dari APBD, sebab Undang-undang Pilkada belum direvisi.

“Nah pembiayaan dari APBN ini kita perjuangkan dalam revisi Undang-undang Pilkada. Kita sudah menginventarisasi masalah, selain biaya Pilkada, juga ada soal napi korupsi dan landasan hukum rekap elektronik hasil pemungutan suara,” ujarnya.

KPU merilis daerah yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sampai 7 Oktober 2019 baru enam provinsi dan 203 kabupaten kota, sementara 58 kabupaten kota dan tiga provinsi lainnya masih dalam proses pembahasan dan penandatanganan, sedangkan tenggat waktu NPHD tersebut seharusnya pada 1 Oktober 2019 lalu. (blw)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB