KPU Menyatakan Pilkada 2020 Meskipun Satu Calon Tetap Sah

- Pewarta

Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, pilkada 2020 dengan satu pasangan calon (Paslon) tetap sah, karena teknis pelaksanaannya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Mengenai pilkada dengan satu pasangan calon hal itu dimungkinkan dan telah diatur dalam PKPU,” kata  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangannya, Selasa (11/8/2020).

PKPU yang dimaksud adalah PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang pilkada dengan satu pasangan calon, yang kemudian direvisi dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018. Dengan demikian, lanjut Raka, pilkada dengan satu paslon bukan merupakan hal baru karena sudah terjadi di pilkada sebelumnya.

Menurutnya, jika calon tunggal terjadi pada pilkada 2020, KPU tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang aturan teknisnya diturunkan dalam PKPU maupun Keputusan KPU.

Namun, menurut Raka, dari segi derajat demokrasi akan lebih baik apabila pilkada diikuti lebih dari satu paslon.

“Memang sekali lagi dari segi derajat demokrasi akan lebih bagus kalau ada lebih dari satu pasangan calon,” kata Raka.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada asal 54C ayat 1 menetapkan kondisi yang harus dipenuhi saat pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. Kemudian, pilkada satu paslon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, kolom yang memuat foto paslon dan kolom kosong yang tidak bergambar.

Pemilih dapat mencoblos salah satunya dari dua pilihan kolom tersebut. Apabila perolehan suara paslon kurang 50 persen dari suara sah, paslon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pilkada berikutnya. (inf)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB