KPU dan Bawaslu Jawab Gugatan Pilpres Hari Ini

- Pewarta

Rabu, 12 Juni 2019 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyerahkan jawaban tertulis atas gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/6/2019) hari ini. Penyerahan ini dilakukan secara administratif dan akan dibacakan dalam sidang lanjutan PHPU pilpres pada Senin (17/6/2019).

“Hari ini kami serahkan, mungkin siang atau sore. Nanti kami kabarkan, ” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019) pagi.

Gunung Sinabung Aman di Luar Radius 5 Kilometer 4 Hal Seputar Kanker Prostat yang Perlu Diketahui Pelatih Persib Nilai Madura United Tim Terkuat Musim Ini

Hingga saat ini, KPU sudah menyiapkan dokumen alat bukti, dokumen kesaksian, surat dan sebagainya dari 34 provinsi. KPU pun akan menyiapkan saksi untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang MK nanti.

Menurut Hasyim, meski diserahkan pada Rabu, jawaban dari KPU baru akan dibacakan dalam sidang pada 17 Juni. Secara tata urutan berita acara PHPU pilpres, permohonan pemohon akan dibacakan terlebih dahulu dalam sidang pendahuluan. MK menjadwalkan sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019).

Sementara itu, Bawaslu akan menyerahkan keterangan tertulis kepada MK atas sengketa PHPU pilpres pada pukul 15.00 WIB. Menurut anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, selain keterangan tertulis, Bawaslu juga menyiapkan form pengawasan, surat pencegahan, dan putusan selama proses pelaksanaan pemilu 2019.

“Kami tidak ada dokumen khusus. Hanya form pengawasan, surat pencegahan, putusan yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno memasukkan 15 poin dalam petitum (tuntutan) permohonan sengketa PHPU pilpres ke MK. Poin-poin itu terdapat dalam permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang teregistrasi di MK Selasa (11/6/2019) dengan Nomor Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Jumlah ini dua kali lipat dibandingkan dengan petitum pada permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 lalu. Salah satu poin petitum adalah meminta MK mendiskualifikasi paslon capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Selanjutnya, MK diminta menetapkan paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode Tahun 2019-2024. Dalam permohonan, BPN juga menyatakan Jokowi-Ma’ruf telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut kubu Prabowo-Sandi, perhitungan suara yang benar adalah Jokowi-Ma’ruf meraih suara sebanyak 63.573.169 (48 persen) dan Prabowo-Sandi mendapat suara sebanyak 68.650.239 (52 persen). Demikian, seperti dikutip Republika.co.id. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB