KPU Ajukan Larangan Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi

- Pewarta

Selasa, 12 November 2019 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan usulan larangan pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Atas dasar dua fakta yang kami menyebutkan sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (11/11/2019).

Komisioner KPU, dipimpin oleh Arief, telah menyampaikan usulan itu ketika menemui Presiden Joko Widodo dan menyerahkan buku Laporan Pelaksanaan Pemilu 2019.

Fakta pertama, menurut Arief, yakni ada calon kepala daerah pada pemilihan sebelumnya yang sudah ditangkap namun terpilih memenangkan pilkada.

Namun tokoh tersebut sudah ditahan ketika terpilih sehingga tidak bisa memerintah dan digantikan oleh orang lain.

“Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain,” ujar Arief.

Insiden tersebut terjadi di Tulung Agung Jawa Timur, dan Provinsi Maluku Utara.

Lalu fakta kedua yang dijelaskan Arief, yakni ada pemimpin yang sudah pernah ditahan dan bebas, lalu mencalonkan diri kembali dalam pilkada dan tertangkap karena korupsi lagi.

Alasan KPU mengajukan larangan pencalonan mantan terpidana korupsi karena pemilihan untuk pemimpin tunggal yang harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik sekaligus menjadi contoh yang baik.

“Melihat perdebatan, ini sudah tidak sekeras dulu lagi, pembahasan kami, saya rasa semakin banyak yang punya nafas yang sama, punya rasa yang sama, ya kita butuh yang ini,” demikian Arief terkait semangat pemberantasan korupsi dalam pemilihan kepala daerah.

Arief menjelaskan, pihaknya akan memasukkan larangan pencalonan mantan terpidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (bay)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB