KPK Undang Pansel Dalami Fakta Rekam Jejak Capim KPK

- Pewarta

Kamis, 29 Agustus 2019 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/8) mengundang panitia seleksi (pansel) untuk mendalami fakta rekam jejak calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023.

“Hari ini, KPK sudah sampaikan soft copy surat ke sekretariat panitia seleksi sebagai undangan untuk melihat bukti-bukti yang ada terkait data rekam jejak yang disampaikan Jumat (23/8/2019) kemarin,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Secara prinsip, kata dia, KPK juga menegaskan pada surat tersebut bahwa informasi yang terkandung dalam hasil rekam jejak yang pernah disampaikan kepada pansel Jumat (23/8) sudah didukung fakta memadai dan memiliki nilai kebenaran.

Oleh karena itu, kata dia, untuk mendukung fakta dan data pendukung maka KPK mengundang pansel pada Jumat (30/8) pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.

“Hal ini perlu kami lakukan sebagai bentuk dukungan penuh pada proses seleksi pimpinan KPK agar menghasilkan orang-orang terbaik dan tidak bermasalah,” ujar Febri.

Diketahui, KPK telah menyampaikan dan memaparkan data terkait rekam jejak dari capim KPK kepada pansel, Jumat (23/8) pagi.

Penyampaian tersebut dilakukan sebelum pansel pada Jumat (23/8) siang mengumumkan 20 calon pimpinan KPK 2019-2023 yang lulus profile assessment.

KPK pun lantas memberikan catatan terhadap beberapa nama capim KPK yang lulus profile assessment tersebut.

“Kalau kita lihat dari 20 nama yang beredar dan diumumkan tadi ada beberapa nama yang kami pandang cukup bagus rekam jejaknya tetapi masih ada sejumlah nama yang sudah kami sampaikan sebenarnya pada pansel masih memiliki catatan,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).

Adapun, kata dia, catatan tersebut, misalnya, terkait dengan ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Jadi, kami menerima informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan dan juga dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK,” ungkap Febri.

Catatan lainnya, kata dia, juga ada dugaan pelanggaran etik saat yang bersangkutan masih bekerja di KPK dan temuan-temuan lain yang sudah disampaikan ke pansel capim KPK. (bfd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB