Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024. Penyidik lembaga antirasuah telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap salah satu Komisioner KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana terkait mekanisme pencalonan Caleg PDIP Harun Masiku di Dapil I Sumsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan, penyidik mendalami mekanisme Harun Masiku mengikuti proses Pileg 2019. KPK pun turut meminta Kelly menjelaskan terkait perolehan suara Harun.
“Kepada yang bersangkutan ditanyakan terkait dengan proses-prosesnya di sana seperti apa, sampai dengan perolehan suara dan sebagiannya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Ali memastikan, KPK bakal terus memanggil saksi lainnya terkait dengan pengembangan perkara dari berbagai saksi untuk mengonfirmasi barang bukti yang sudah ada. Penyidik, juga terus mendalami terkait proses pengajuan judicial review (JR) mengenai prolehan suara.
“Tentunya kita sudah tahu awal mulanya perkara ini, dari PAW berdasarkan dari penetapan MA. Antara lain itu, nanti kami akan kembangkan lebih lanjut dari sana,” jelas Ali.
Sementara itu, Kelly mengaku dicecar terkait tugas dan wewenang KPU Provinsi Sumsel dalam penyelenggaraan pemilu 2019. KPK sebelumnya telah memeriksa Ketua KPU Arief Budiman, dia ditelisik KPK terkait proses pengurusan PAW Harun Masiku.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rep)





