Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).
Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST) dan kawan-kawan.
“Terkait kasus KTP-el, saksi untuk tersangka PST dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Sebelumnya, pada 17 Mei 2019 Agus juga sempat diperiksa terkait kasus KTP-el untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari.
Saat itu, penyidik mengonfirmasi Agus soal anggaran pengadaan paket penerapan KTP-el, ketika yang bersangkutan menjabat Menteri Keuangan.
Pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan sebanyak empat tersangka baru dalam pengembangan kasus KTP-el.
Mereka antara lain anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).
Kemudian, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (IEW), serta Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Sebelumnya, dalam kasus KTP-el, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
Mereka yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Kemudian, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto, dan Markus Nari.
KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu (obstruction of justice).
Baca Juga:
Ukuran Ringkas, Standar Tinggi: Otis Gen3™ Villa Homelift Terbaru Untuk Kenyamanan Hidup Sehari-hari
Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat
Karena sebab itu, KPK memproses empat orang yaitu dua anggota DPR RI masing-masing Miriam S Hariyani dan Markus Nari.
Lalu Fredrich Yunadi seorang advokat, dan Bimanesh Sutarjo berprofesi sebagai dokter. (kom)






