Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendatangi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 8 Januari lalu. Ketika operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan digelar, politikus PDIP Harun Masiku terdeteksi berada di sekitar lokasi itu.
“Malam itu, diduga berada di Kebayoran Baru di sekitaran PTIK, sehingga tim lidik bergerak ke arah posisi tersebut,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Menurut dia, tim KPK juga singgah di Masjid PTIK untuk menunaikan salat. Namun, ketika itu ada kesalahpahaman. Petugas Provost PTIK melakukan sterilisasi lokasi karena ada kegiatan di lingkungan kampus itu keesokan harinya.
“Sempat dilakukan pemeriksaan kepada tim sampai kemudian Deputi Penindakan KPk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polri untuk menjemput tim kami,” kata Ali.
Saat ini, Harun Masiku masih menjadi buronan KPK. Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengaku agak kesulitan mencari politikus PDIP itu. Dia mengibaratkan pencarian Harun bagaikan mencari jarum dalam sekam.
“Nyari orang itu (Harun Masiku) enggak gampang memang ya, itu sama seperti mencari jarum dalam sekam, oke,” kata Firli dua hari lalu.
Kendati demikian, dia meyakinkan pihaknya akan total dalam pencarian Harun, termasuk menyelisik keberadaan lelaki itu di luar Pulau Jawa.
“Apakah di Sulawesi, apakah di Sumatera Selatan, sudah kita lakukan semua tapi belum ada, belum ketangkap,” ungkapnya.
Harun telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Suap diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani. Harun ingin Wahyu mengatur PAW agar dia bisa menggantikan posisi caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dan terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel 1.
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
Hal ini tentu menyalahi prosedur, karena Pasal 426 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur PAW hanya bisa digantikan kader lain dengan suara terbanyak. Sementara, caleg PDIP yang memperoleh suara terbanyak di Dapil Sumsel 1 setelah kematian Nazarudin adalah Riezky Aprilia (dengan 44.402 suara), bukan Harun Masiku. (aij)





