KPK Hargai Putusan Hakim Tolak Praperadilan Rommy

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2019 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Romahurmuziy diperiksa perdana sebagai tersangka terkait  kasus tersebut.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz. *** Local Caption ***   ,

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Romahurmuziy diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz. *** Local Caption *** ,

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

“Jadi keputusan tetap dibacakan tadi meskipun RMY (Romahurmuziy) mencabut praperadilan tersebut. Kami hargai dan kami sampaikan apresiasi terhadap hakim praperadilan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Agus Widodo pada Selasa menggelar lanjutan sidang praperadilan Rommy dengan agenda putusan.

Febri menyatakan bahwa dalam putusan tersebut, hakim telah menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan lembaganya terhadap Rommy sah.

“Dari pertimbangan dan amar putusan secara “clear” menegaskan mana ruang batas-batas praperadilan bisa diajukan, misalnya penyelidikan tidak bisa diajukan di praperadilan dan juga menegaskan proses yang dilakukan KPK sah terutama dalam proses penyidikan ini,” ucap Febri.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa ia mendapat pemberitahuan kliennya mencabut gugatan praperadilan secara mendadak.

“Pokoknya saya baru dapat perintah itu hari ini, sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB tadi sebelum berangkat ke sini. Kemudian saya juga dipesan beliau supaya ini hanya baru boleh disampaikan kalau sudah di persidangan,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim permohonan praperadilan Rommy sehingga mengesahkan penetapan Rommy sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Maqdir baru mengajukan surat pencabutan permohonan praperadilan saat hakim Agus akan membacakan putusan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tadi sudah disampaikan dalam surat itu, pokoknya dia bilang saya mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini nanti di perkara pokok,” ungkap Maqdir.

Namun Maqdir mengaku bahwa Rommy mencabut permohonan praperadilan bukan karena tidak yakin permohonannya itu ditolak. (bfd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB