KPK Cecar Politikus PDIP soal Penganggaran KTP-el

- Pewarta

Jumat, 5 Juli 2019 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el) dengan tersangka Anggota Komisi VIII DPR Markus Nari. Terkait kelengkapan berkas Markus Nari, KPK meminta keterangan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, Kamis (4/7/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arif dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai sesama anggota Komisi II DPR saat proyek KTP-el bergulir. “Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) di DPR RI,” kata Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (4/7/2019).

Usai diperiksa, Arif mengaku dicecar mengenai rapat pembahasan anggaran proyek pengadaan KTP-el. “KPK mempertanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran, umum saja semuanya,” kata Arif.

Arif mengklaim tidak mengetahui adanya pembahasan penambahan anggaran untuk proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Menurutnya, penambahan anggaran dibahas di badang anggaran (Banggar) DPR.”Saya tidak hapal, karena itu kaitannya di Banggar,” ujarnya.

Mantan ketua DPR Setya Novanto yang telah divonis bersalah dalam kasus ini mengatakan Arif menerima 350 ribu dollar AS dari cawe-cawe proyek tersebut. Menurut kesaksian Novanto dalam sidang, uang itu diterima Arif melalui terpidana Sugiharto selaku mantan direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sejauh ini, lebih dari 113 saksi diperiksa untuk Markus Nari dri berbagai unsur. Dalam perkara KTP-el ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Tujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan ketua DPR Setya Novanto juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus KTP-el. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB